PENDIRIAN CV
Pendirian Badan Usaha CV


Apa Itu Commanditaire Vennootschap?
Commanditaire Vennootschap biasa yang disebut CV adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. CV merupakan persekutuan komanditer yang dijalankan oleh sekutu aktif dan sekutu pasif.
CV merupakan salah satu jenis badan usaha yang populer di Indonesia. CV memiliki beberapa kelebihan, seperti kemudahan dan fleksibilitas.
Kelebihan Memilih CV sebagai Badan Usaha :
- Modal awal yang relatif kecil
- Proses pendirian yang cepat dan mudah
- Felksibilitas dalam pengelolaan
- Biaya Operasional lebih rendah

Pendirian CV Basic
Anggaran Dasar > 1M Rupiah
Rp. 2.922.075,-
Rp. 2.483.764,-
Benefit :
- Pengecekan Nama CV
- Akta Kenotariatan
- SK Kementerian
- Nomor Induk Berusaha
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan
- Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak)
- Pembukaan Rekening Perusahaan
Pendaftaran Pengusaha Kena Pajak (PKP)Virtual Office JABODETABEK
Bonus :
- Standar Operasional Perusahaan (SOP Perusahaan)
- Modul Keuangan

Pendirian CV Premium
Anggaran Dasar > 1M Rupiah
Rp. 5.422.075,-
Rp. 4.283.764,-
Benefit :
- Pengecekan Nama CV
- Akta Kenotariatan
- SK Kementerian
- Nomor Induk Berusaha
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan
- Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak)
- Pembukaan Rekening Perusahaan
- Pendaftaran Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Virtual Office JABODETABEK
Bonus :
- Standar Operasional Perusahaan (SOP Perusahaan)
- Modul Keuangan

Pendirian CV Exclusive
Anggaran Dasar > 1M Rupiah
Rp. 7.022.075,-
Start Form Rp. 5.883.764,-
Benefit :
- Pengecekan Nama CV
- Akta Kenotariatan
- SK Kementerian
- Nomor Induk Berusaha
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan
- Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak)
- Pembukaan Rekening Perusahaan
- Pendaftaran Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Virtual Office JABODETABEK
Bonus :
- Standar Operasional Perusahaan (SOP Perusahaan)
- Modul Keuangan