PENDIRIAN CV

Pendirian Badan Usaha CV

Apa Itu Commanditaire Vennootschap?

Commanditaire Vennootschap biasa yang disebut CV adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebihCV merupakan persekutuan komanditer yang dijalankan oleh sekutu aktif dan sekutu pasif. 

CV merupakan salah satu jenis badan usaha yang populer di Indonesia. CV memiliki beberapa kelebihan, seperti kemudahan dan fleksibilitas. 

Kelebihan Memilih CV sebagai Badan Usaha :

  • Modal awal yang relatif kecil
  • Proses pendirian yang cepat dan mudah
  • Felksibilitas dalam pengelolaan
  • Biaya Operasional lebih rendah

Pendirian CV Basic

Anggaran Dasar > 1M Rupiah

Rp. 2.922.075,- 

Rp. 2.483.764,-

Benefit :

  • Pengecekan Nama CV
  • Akta Kenotariatan
  • SK Kementerian
  • Nomor Induk Berusaha
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan
  • Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak)
  • Pembukaan Rekening Perusahaan
  • Pendaftaran Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Virtual Office JABODETABEK
 
 
 
 

Bonus :

  • Standar Operasional Perusahaan (SOP Perusahaan)
  • Modul Keuangan

Pendirian CV Premium

Anggaran Dasar > 1M Rupiah

Rp. 5.422.075,- 

Rp. 4.283.764,-

Benefit :

  • Pengecekan Nama CV
  • Akta Kenotariatan
  • SK Kementerian
  • Nomor Induk Berusaha
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan
  • Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak)
  • Pembukaan Rekening Perusahaan
  • Pendaftaran Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Virtual Office JABODETABEK
 
 
 
 

Bonus :

  • Standar Operasional Perusahaan (SOP Perusahaan)
  • Modul Keuangan

Pendirian CV Exclusive

Anggaran Dasar > 1M Rupiah

Rp. 7.022.075,- 

Start Form Rp. 5.883.764,-

Benefit :

  • Pengecekan Nama CV
  • Akta Kenotariatan
  • SK Kementerian
  • Nomor Induk Berusaha
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan
  • Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak)
  • Pembukaan Rekening Perusahaan
  • Pendaftaran Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Virtual Office JABODETABEK
 
 
 
 

Bonus :

  • Standar Operasional Perusahaan (SOP Perusahaan)
  • Modul Keuangan

Syarat Dasar Pendirian CV

KTP Indonesia

NPWP Indonesia

Struktur Perusahaan

Catatan*

Pengurus PT minimal 1 Dewan Komisaris dan 1 Dewan Direktur

Pendiri PT minimal terdiri dari 2 Pemegang Saham (Pemegang Saham bisa sekaligus menjabat sebagai Direktur atau Komisaris)

Scroll to Top