PERSEROAN TERBATAS (PT)

Badan Hukum yang menjalankan kegiatan usaha dengan modal yang terbagi dalam saham-saham.

Pemilik PT, yang disebut pemegang saham, memiliki tanggung jawab yang terbatas atas utang dan kewajiban perusahaan, sehingga aset pribadi mereka dilindungi.  

Lihat Detail

PENANAMAN MODAL ASING (PT PMA)

Bentuk badan usaha yang didirikan di Indonesia dengan kepemilikan saham sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh investor asing. PMA merupakan kegiatan penanaman modal asing untuk menjalankan usaha di Indonesia. 

  

Lihat Detail

Commanditaire Vennootschap (CV)

Merupakan bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, dengan satu pihak bertindak sebagai sekutu aktif (pengelola) dan pihak lain sebagai sekutu pasif (penyumbang modal). 

  

Lihat Detail

YAYASAN

Badan hukum privat yang memiliki tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Yayasan berdiri dengan memisahkan kekayaan untuk mencapai tujuan tertentu, dan tidak memiliki anggota.

 

 

 

Lihat Detail

KOPERASI

Badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip koperasi dan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

 

Lihat Detail

KOPERASI

Start Form Rp. 500,000,-

Paket Legalisasi Dokumen, Yaitu :

  

Lihat Detail

Scroll to Top